LPS Perlu Gencarkan Sosialisasi Tusi, Beri Rasa Aman Masyarakat Menabung
Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad saat diwawancarai dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (11/08/2025). Foto : Ndn/Andri
PARLEMENTARIA, Makassar - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah salah satu instrumen yang dimiliki pemerintah untuk menjaga keuangan masyarakat di Bank. Lembaga ini menjamin berbagai produk nasabah bila mana suatu bank pailit agar asetnya tidak hilang.
Namun sayang, masih banyak masyarakat yang belum tahu soal LPS. Akibatnya kata Anggota Komisi XI DPR RI, Kamrussamad tidak sedikit masyarakat yang masih enggan untuk menabung di bank karena khawatir asetnya hilang.
Oleh sebab itu, Kamrussamad meminta LPS lebih gencar melakukan sosialisasi tentang tugas dan fungsinya ke masyarakat dengan menggandeng stakeholders lokal. Terutama ke masyarakat di daerah timur yang masih banyak takut menyimpan uang di bank.
"LPS harus segera melakukan kemitraan sosialisasi dan kerja sama dengan stakeholders ekonomi di daerah-daerah. Stakeholders ekonomi itu ada Kadin, asosiasi dunia usaha, kemudian perguruan tinggi, dan asosiasi pemerintahan daerah," ujarnya saat diwawancarai dalam Kunjungan Kerja Reses Komisi XI DPR RI ke Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (11/08/2025).
Legislator Partai Gerindra itu bilang kalau stakeholders ekonomi di daerah akan sangat membantu dalam mensosialisasikan tusi LPS yang kini juga bertambah usai lahirnya Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). UU P2SK memberikan wewenang bagi LPS untuk juga menjamin polis asuransi.
UU yang baru lahir di tahun 2023 itu juga memberikan wewenang bagi LPS untuk membangun kantor wilayah regional agar lebih dekat dengan masyarakat daerah. Maka demikianlah kenapa Kamrussamad memandang penting agar LPS segera menjalin kemitraan dengan para stakeholders tersebut. (ndn/aha)